SULSEL,JENGGALA.id – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Luwu Utara, Karemuddin, menerima surat permohonan grasi Presiden Republik Indonesia dari PGRI Kabupaten Luwu Utara di ruang kerjanya, Jumat (7/11/2025).
Surat tersebut berisi permintaan grasi kepada Presiden RI untuk dua guru anggota PGRI Kabupaten Luwu Utara yang sebelumnya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait kasus pungutan dana komite di sekolah.
Karemuddin menyampaikan apresiasinya atas langkah PGRI yang menempuh jalur resmi dalam memperjuangkan hak dan nasib para guru tersebut. Ia pun berkomitmen untuk meneruskan aspirasi tersebut ke tingkat pusat.
“Insyaallah setelah proses ini, apapun keputusan dari pusat akan kita sampaikan ke pengurus PGRI Luwu Utara,”ujarnya.













