“Kenapa kami ke Komisi V DPRD Jawa Barat, karena kami sangat berharap aspirasi ini bisa diteruskan ke pemerintah pusat, baik itu eksekutif, legislatif hingga Presiden RI,” katanya.
Terkait alasan penangguhan pembahasan RUU Omnibus Law Kesehatan jelas Dr Eka Mulyana, pihaknya menilai sejak awal proses pembahasannya, hingga substansi pasal dari RUU Omnibus Law dinilai bermasalah.
RUU Omnibus Law terdiri dari 20 bab dan 478 pasal terdapat pasal yang dinilai merugikan masyarakat, dan meresahkan bagi tenaga kesehatan. Salah satunya soal aborsi, dalam draf RUU Omnibus Law Kesehatan disebutkan aborsi bisa dilakukan sampai 14 minggu. Sebelumnya, aborsi dilakukan sampai 6 minggu dengan alasan janin belum lengkap terbentuk, sehingga aborsi masih bisa dilakukan.