Terkait kriteria calon Pj Gubernur Jabar, Ineu menuturkan persyaratannya telah diatur oleh Kemendagri, salah satunya adalah pejabat eselon satu dari Pemprov atau pusat.
Berbeda dengan Pj kota/kabupaten kata dia, yang bisa diisi oleh pejabat eselon dua, baik dari lingkungan Pemprov, Pemkot, Pemkab maupun dari pemerintah pusat.
Dia mengatakan DPRD Jawa Barat sedang berpikir keras untuk mengusulkan nama sesuai kriteria, mengingat batas waktu yang ditentukan oleh Kemendagri maksimal pada 9 Agustus 2023.
“Prosesnya, kami diberi waktu sampai 9 Agustus menyampaikan tiga nama. Nanti prosesnya (oleh pemerintah pusat) mungkin sebelum tanggal 5 (September 2023), karena tanggal itu Pak Gubernur (Ridwan Kamil) selesai. Nanti tidak boleh ada kekosongan. Akan ada Pj yang melanjutkan,” tuturnya.