Ia mengatakan secara regulasi dari surat Kemendagri pihak legislatif dan eksekutif harus menyampaikan kepada publik, bahwa jabatan kepala daerah akan segera berakhir, maksimal satu bulan sebelum lengser.
Seusai ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat, kata Ineu, maka hasil tersebut harus segera dilaporkan maksimal pada 5 Agustus 2023.
Namun pihaknya berusaha berinisiatif untuk melaporkan lebih cepat, untuk semaksimal mungkin ditindaklanjuti.
“Alhamdulillah kami sudah laksanakan dan tentunya harus segera ditindaklanjuti, karena batasnya kan tanggal 5 harus sudah diterima di Kemendagri,” kata dia
“Kalau hari ini Paripurna, kami berharap tanggal 3 sudah disampaikan secara resmi kepada pemerintah pusat, terkait dengan berita acara pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2018-2023,” lanjut Ineu.