JENGGALA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut memiliki kewenangan untuk mempersiapkan tiga nama calon Penjabat Bupati Garut yang selanjutnya diusulkan dan diputuskan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk mengisi jabatan Bupati Garut mulai Desember 2023.
“Nanti kita usulkan tiga, dari Garut tiga,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut, Enan, kepada wartawan di Garut, Kabupaten Garut, Rabu (18/10/2023).
Enan menuturkan jabatan Bupati Garut, Rudy Gunawan, dan wakilnya, Helmi Budiman, sudah habis waktu kepemimpinannya selama lima tahun periode kedua sampai Desember 2023, yang selanjutnya akan diganti oleh penjabat bupati Garut.
Jabatan itu, kata dia, terkait ketentuan syarat maupun putusannya oleh Kementerian Dalam Negeri, dan saat ini DPRD Garut masih menunggu surat instruksi mengusulkan tiga nama calon penjabat bupati. “DPRD masih menunggu surat dari Kemendagri,” katanya.