Memang dalam Anggaran Rumah Tangga Bab VII, pasal 11 tersebut, pada ayat 7 berbunyi; Ketentuan lebih lanjut Seleksi Jabatan Publik sebagaimana dimaksud Pasal 11 diatur dalam Peraturan Organisasi, melalui surat instruksi DPP Partai Golkar, DPD Partai Golar Kota Cimahi harus segera menetapkan melalui penjaringan 3 (tiga) nama Bakal Calon Walikota, dan DPD Partai Golkar Kota Cimahi telah melaksanakannya tahapan instruksi tersebut melalui Rapat Pleno diperluas yang dihadiri oleh Pengurus DPD Kota Cimahi, Pengurus Kecamatan, dan Pengurus Kelurahan, dengan menghasilkan 3 (tiga) bakal calon walikota yang diusulkan melalui surat DPD Partai Golkar Kota Cimahi kepada DPP Partai Golkar, para bakal calon yang diusulkan tersebut adalah;
H. Ali Hasan S.IP,
H, Dikdik S Nugrahawan, dan
H. Ahmad Sunarya.