Dokumen Pendirian Perusahaan (Akta Perusahan): Dokumen resmi yang mendirikan perusahaan
Surat Persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia: Mengkonfirmasi status hukum perusahaan.
Nomor Induk Berusaha (NIB): izin yang dikeluarkan oleh OSS yang menandai pendaftaran perusahaan di Indonesia dan juga berfungsi sebagai izin usaha.
Izin Bisnis Lebih Lanjut: beberapa sektor memerlukan izin usaha lebih lanjut selain NIB sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Nomor pajak perusahaan.
Employment Report (Wajib Lapor Ketenagakerjaan): Merinci catatan ketenagakerjaan perusahaan.
Sertifikat BPJS: Sertifikat untuk asuransi kesehatan negara dan dana pensiun.
ID dan Foto Sponsor: Pas foto ukuran 6 x 4 cm dengan latar belakang merah.