Dalam kasus ini, semua komisioner KPU RI menjadi teradu dengan tuduhan melanggar kode etik. Daftar teradu meliputi Hasyim Asy’ari, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
Sebelumnya, Bawaslu telah mengungkapkan keluhan mereka terkait pembatasan akses ke Silon, yang membuat mereka hanya memiliki waktu yang sangat singkat untuk memeriksa dokumen para calon anggota legislatif. Mereka juga tidak dapat mengambil foto berkas-berkas pencalonan, sehingga tidak ada bukti konkret dari pengawasan yang telah mereka lakukan.