Kasus kepemilikan senjata api ilegal ini bermula dari temuan 15 senjata api oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah kediaman Dito di Jakarta Selatan pada 13 Maret lalu. Dalam kasus ini, Dito dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Penyidik Bareskrim Polri akhirnya berhasil menangkap Dito pada 8 September dini hari di Bali dan langsung membawanya ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain Dito, Bareskrim Polri juga tengah mengusut sejumlah pihak, termasuk Nindy Ayunda, yang diduga terlibat dalam membantu pelarian Dito Mahendra dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.