<span style="font-weight: 400;">Jenggala.id - Disahkannya RKUHP Pada Hari Ini. Warganet sibuk membahas mengenai pasal-pasal yang menjadi sorotan. </span> <span style="font-weight: 400;">Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana akan disahkan dalam rapat paripurna yang dilaksanakan pada Selasa, 6 Desember 2022. </span> <span style="font-weight: 400;">Banyak kelompok masyarakat yang masih merasa bahwa RKUHP ini bermasalah. </span> <span style="font-weight: 400;">Beberapa pasal yang diributkan masyarakat dianttaranya : </span> <ol> <li><b> Pasal 240 - Penghinaan terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara</b></li> </ol> <span style="font-weight: 400;">Dalam pasal ini, </span><span style="font-weight: 400;">penghinaan</span><span style="font-weight: 400;"> terhadap pemerintah dan lembaga negara dilebur menjadi satu pasal dan menjadi delik aduan secara terbatas, yaitu untuk penghinaan yang tidak mengakibatkan kerusuhan.</span> <ol start="2"> <li><b> Pasal 81 - Pidana denda</b></li> </ol> <span style="font-weight: 400;">Pasal ini mengatur jika pidana denda tidak dibayarkan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Jika setelah penyitaan dan pelelangan pidana denda masih tidak terpenuhi, maka sisa denda dapat diganti dengan pidana penjara, pidana pengawasan, atau pidana kerja sosial.</span><!--nextpage--> <ol start="3"> <li><b> Pasal 100 - Pidana mati</b></li> </ol> <span style="font-weight: 400;">Rapat pembahasan RKUHP oleh pemerintah dan DPR pada 24 November 2022 lalu menyepakati bahwa pemberian masa percobaan 10 tahun sebagai penundaan eksekusi pidana mati HARUS diberikan secara otomatis dan pada seluruh terpidana tanpa terkecuali.</span> <ol start="4"> <li><b> Pasal 256 - Unjuk rasa</b></li> </ol> <span style="font-weight: 400;">Pasal 256 tentang larangan unjuk rasa tanpa pemberitahuan yang mengakibatkan terganggunya pelayanan publik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 10 juta.</span> <ol start="5"> <li><b> Pasal 188 - Penyebaran ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau Paham Lain yang bertentangan dengan Pancasila</b></li> </ol> <span style="font-weight: 400;">Dalam rapat pembahasan RKUHP oleh pemerintah dan DPR pada 24 November 2022 lalu, tidak ada sama sekali pembahasan mengenai perubahan Pasal 188 tentang larangan menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme. Namun, kata Arif, rapat tersebut tiba-tiba mengubah rumusan pasal dengan menambahkan klausa “larangan menyebarkan atau mengembangkan paham lain yang bertentangan dengan Pancasila”. </span><!--nextpage-->