- Pasal 100 – Pidana mati
Rapat pembahasan RKUHP oleh pemerintah dan DPR pada 24 November 2022 lalu menyepakati bahwa pemberian masa percobaan 10 tahun sebagai penundaan eksekusi pidana mati HARUS diberikan secara otomatis dan pada seluruh terpidana tanpa terkecuali.
- Pasal 256 – Unjuk rasa
Pasal 256 tentang larangan unjuk rasa tanpa pemberitahuan yang mengakibatkan terganggunya pelayanan publik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 10 juta.
- Pasal 188 – Penyebaran ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau Paham Lain yang bertentangan dengan Pancasila
Dalam rapat pembahasan RKUHP oleh pemerintah dan DPR pada 24 November 2022 lalu, tidak ada sama sekali pembahasan mengenai perubahan Pasal 188 tentang larangan menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme. Namun, kata Arif, rapat tersebut tiba-tiba mengubah rumusan pasal dengan menambahkan klausa “larangan menyebarkan atau mengembangkan paham lain yang bertentangan dengan Pancasila”.