Jenggala.id – Disahkannya RKUHP Pada Hari Ini. Warganet sibuk membahas mengenai pasal-pasal yang menjadi sorotan.
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana akan disahkan dalam rapat paripurna yang dilaksanakan pada Selasa, 6 Desember 2022.
Banyak kelompok masyarakat yang masih merasa bahwa RKUHP ini bermasalah.
Beberapa pasal yang diributkan masyarakat dianttaranya :
- Pasal 240 – Penghinaan terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara
Dalam pasal ini, penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dilebur menjadi satu pasal dan menjadi delik aduan secara terbatas, yaitu untuk penghinaan yang tidak mengakibatkan kerusuhan.
- Pasal 81 – Pidana denda
Pasal ini mengatur jika pidana denda tidak dibayarkan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Jika setelah penyitaan dan pelelangan pidana denda masih tidak terpenuhi, maka sisa denda dapat diganti dengan pidana penjara, pidana pengawasan, atau pidana kerja sosial.