“Mengadili, satu menyatakan terdakwa satu Benny dan terdakwa dua Andreas Guntoro terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata dia.
Terdakwa Benny dan Andreas dinyatakan bersalah dengan dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Majelis hakim mempersilakan kepada dua terdakwa untuk melakukan proses banding kepada pengadilan tinggi apabila vonis tersebut dinilai terlalu berat.
“Saudara bisa menerima atas putusan ini atau saudara keberatan atau saudara bisa pikir-pikir dalam waktu 7 hari. Kalau saudara keberatan, bisa mengajukan upaya hukum banding ke pengadilan tinggi,” kata Hera.