Theobaldi juga mengungkapkan bahwa, kehadiran Polisi pada proses dan pelaksanaan Pilkada untuk memberikan pelindungan atas kerawanan, agar tidak terjadi kegiatan yang melanggar hukum.
Jika berbicara soal Pemilu atau Pilkada, semua pelanggaran harus dibawa ke Gakkumdu, jelas hal itu tertuang dalam UU.
“Itu semua sudah diatur dalam hukum terpadu Nomor 5 Tahun 2020 soal penegakan hukum terpadu,” jelasnya.
Untuk diketahui bahwa, kita masyarakat Indonesia sangat rendah pendidikan polutik ysng sebenarnya, dan juga peran partai politik sangat minim dalam mengedukasi masyarakat pemilih dan itu sudah tidak sesuai tujuan berpolitik itu sendiri.
Pewarta: Yustus