Dikutip dari akun Instagram @bppd.disoarjo, Pemprov Sidoarjo mengadakan penghapusan denda pajak daerah.
Program penghapusan denda pajak daerah ini berlangsung sampai 31 Maret 2023 mendatang.
“Penghapusan Denda Pajak Daerah sampai dengan Tahun Pajak 2022 berlaku sampai dengan 31 Maret 2023. Ayo segera manfaatkan sebelum hilang kesempatan” demikian keterangan di akun Instagram @bppd.sidoarjo.
Ada beberapa program penghapusan denda pajak daerah, antara lain:
– Penghapusan denda pajak parkir
– Penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
– Penghapusan denda BPHTB
– Penghapusan denda pajak hotel
– Penghapusan denda pajak restoran
– Penghapusan denda pajak hiburan
– Penghapusan denda pajak reklame
– Penghapusan denda pajak air dan tanah
– Penghapusan denda pajak penerangan jalan (non-PLN)