JENGGALA.ID – JAKARTA. Pemilik mobil atau motor yang STNK nya mati 2 tahun dilarang untuk beroperasi di jalan karena dianggap bodong.
Meski demikian, para pemilik bisa mengikuti pemutihan pada tahun 2023 ini untuk bisa diurus kembali.
Seperti diketahui, pemerintah akan menerapkan aturan kendaraan yang punya STNK mati 2 tahun akan dihapus datanya.
Penghapusan data STNK mati 2 tahun untuk penertiban dan mengetahui apakah kendaraan tersebut masih dipakai atau tidaknya.
Bagi pemilik kendaraan yang tidak mau datanya dihapus karena STNK mati 2 tahun segera ikuti pemutihan 2023.
Dua daerah yang mengadakan pemutihan pajak motor 2023 yaitu Aceh dan Sidoarjo, Jawa Timur.
Dikutip dari akun Instagram @samsat_acehutara, pemutihan pajak motor kembali digelar Pemerintah Aceh.