Sasmito juga mendesak Dewan Pers memberikan seruan tegas kepada jurnalis yang maju sebagai bakal caleg. Ia menilai majunya sejumlah jurnalis bisa jadi preseden buruk jika mereka tak mengundurkan diri.
“Ini kan tentu menjadi preseden yang tidak baik, harus ada penjelasan apakah caleg ini sudah mundur dari pekerjaannya atau seperti apa. kalau tidak mundur itu tentu perlu diingatkan oleh Dewan Pers,” ucapnya.
Ketua Umum Dewan Pers Ninik Rahayu mengingatkan terdapat Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/XII/2022 Tentang Kemerdekaan Pers yang Bertanggung Jawab Untuk Pemilu 2024 yang Berkualitas.
Dalam SE itu, jurnalis yang terlibat dalam politik praktis harus mengundurkan diri secara permanen atau sementara.
“Sesuai surat imbauan tahun 2014 dan SE tahun 2022, kita minta yang bersangkutan untuk cuti,” kata Ninik saat diwawancara.