Jenggala.id – Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) adalah badan tertinggi dalam PBB yang bertanggung jawab atas menjaga perdamaian dan keamanan internasional.
Dewan Keamanan terdiri dari lima belas negara anggota, lima di antaranya adalah anggota tetap dengan hak veto, yaitu Amerika Serikat, Rusia, Inggris, Perancis, dan Tiongkok. Sepuluh anggota lainnya dipilih setiap dua tahun dari anggota PBB lainnya.
Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Keamanan memiliki kekuasaan untuk mengambil tindakan yang dibutuhkan untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional, termasuk memberikan sanksi ekonomi, tindakan militer, dan tindakan lainnya yang diperlukan.
Dewan Keamanan juga dapat memutuskan untuk melakukan tindakan penjagaan perdamaian internasional.