Dalam konteks ini, Kejati Jawa Timur (Jatim) menyatakan kesiapannya untuk segera mengeksekusi dua anggota polisi yang telah terbukti bersalah dalam kasus tragedi Kanjuruhan.
Kejati Jatim hanya menunggu dokumen resmi putusan Mahkamah Agung (MA) dari Pengadilan Negeri Surabaya sebelum melaksanakan eksekusi terhadap kedua terpidana.
Baca juga : Frustasi, AREMA FC Siap Membubarkan Diri
Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini membatalkan vonis bebas terhadap dua anggota polisi yang terlibat dalam tragedi Kanjuruhan.
Sebelumnya, pada tanggal 1 Oktober 2022, terjadi sebuah insiden tragis pasca pertandingan sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Insiden ini bermula setelah tim tuan rumah Arema mengalami kekalahan dari rivalnya, Persebaya Surabaya. Sekitar 3.000 pendukung Arema masuk ke lapangan setelah pertandingan berakhir.