<strong>JENGGALA.ID</strong> - Banyak pihak mendesak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri untuk memenuhi panggilan penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Jumat (20/10). Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, menilai bahwa agenda pemeriksaan ini akan menjadi sebuah ujian terhadap komitmen Firli dalam mendukung penegakan hukum. Novel mengatakan, "Banyak orang meyakini Firli Bahuri tidak akan hadir, saya kira ini saatnya kita akan bisa melihat. Ketika selama ini Firli Bahuri selalu mengatakan agar orang lain harus taat hukum, apakah Firli Bahuri akan melaksanakannya ketika terkait dengan dirinya sendiri?" Yudi Purnomo Harahap, mantan penyidik KPK yang merupakan kolega Novel, juga menyatakan pentingnya kehadiran Firli dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Menurut Yudi, keterangan Firli sangat diperlukan untuk mengungkap kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK terhadap Kementerian Pertanian RI.<!--nextpage--> Yudi berharap Firli memberikan keterangan yang jujur dalam pemeriksaan tersebut dan tidak mangkir dengan alasan apapun. Sementara itu, Ketua Indonesia Memanggil (IM57+) Institute, M Praswad Nugraha, menyatakan bahwa Firli seharusnya mengundurkan diri dari jabatannya untuk mendukung proses penyidikan di Polda Metro Jaya. Praswad menjelaskan bahwa ini merupakan konsekuensi logis dan juga sesuai dengan hukum. Praswad menegaskan bahwa Firli harus menghadiri pemeriksaan dan bahwa tidak ada keistimewaan di hadapan hukum, meskipun ia menjabat sebagai Ketua KPK. Lebih lanjut, mantan penyidik KPK ini meminta Polda Metro Jaya untuk segera mengumumkan tersangka dalam kasus ini agar tercipta kepastian hukum bagi semua pihak. Polisi telah memeriksa sebanyak 45 saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK dan SYL. Pemeriksaan terhadap para saksi ini telah dilakukan oleh penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejak kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan pada tanggal 9 Oktober hingga Rabu (18/10). Para saksi termasuk SYL, Kapolrestabes Semarang, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementan, dan Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo.<!--nextpage-->