Menurut Ronny, putusan tersebut sudah maksimal karena hal yang memberatkan adalah para terdakwa merupakan jaringan internasional peredaran gelap narkotika golongan satu jenis sabu.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional RI bersama Bea Cukai menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu yang diselundupkan menggunakan kapal nelayan pengangkut ikan melalui jalur laut di Perairan Selatan. Para tersangka merupakan warga negara asing asal Iran.
Kepala BNN RI, Petrus R. Golose mengungkapkan penyelundupan narkotika ini termasuk jaringan Internasional, kejahatan transnasional terorganisasi atau transnational organized crime (TOC) bersifat lintas batas negara.
“Hasil barang bukti yang didapat sekarang dan masih dalam pengembangan sebanyak 309 paket sabu. Itu akan dilakukan pengecekan secara laboratorium untuk analisa kualitatif kandungan senyawa Metamfetamin,” kata Petrus R. Golose usai meninjau TKP penangkapan sabu di Pelabuhan Indah Kiat Merak, Cilegon, Banten, Jumat (24/2/2023).