JENGGALA.ID – Delapan warga negara asing (WNA) asal Iran divonis hukuman mati terkait kasus penyelundupan sabu seberat 319 kilogram oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Jumat (27/10/2023).
Ketua Majelis Hakim, Uli Purnama pada saat membacakan vonis bergiliran menyatakan bahwa kedelapan WNA tersebut terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan dakwaan primer.
Karena ke delapan WNA tersebut berupaya menyelundupkan sabu seberat 319 Kilogram melalui perairan Samudra Hindia menuju Pulau Jawa dan tertangkap di Pelabuhan Indah Kiat, Merak, Banten.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa yakni Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak, Abdol Aziz Barri, Usman Damani, Shahab Syahraky, Wali Mohmmad Paro, Wahid Baluch Kari dan Amir Naderi dengan putusan hukuman mati,” katanya.