Nurodi juga menambahkan Dekopinwil Jawa Barat akan mengadvokasi masalah tersebut agar memperoleh kejelasan dan solusi terbaik.
“Intinya kita akan upayakan untuk melakukan advokasi sesuai tugas kami. Kami minta cukuplah koperasi ini dijadikan obyek penderita selama ini dan pemerintah punya tugas konstitusi untuk menyelamatkan koperasi ini di tengah kebijakan pemerintah yang sangat kapitalis yang kita rasakan,” lanjutnya.
“Kebijakan ekonomi yang sangat liberal ini sejatinya telah meluluhlantahkan keinginan pendiri bangsa ini akan ekonomi yang sesuai dengan Pancasila yang telah disepakati dalam UUD 1945 Pasal 33. Secara tidak sadar pemerintah telah melanggar UUD 1945 dan ini adalah kejahatan yang harus dipertanggungjawabkan,” pungkas Nurodi.
Kegiatan FGD yang berfokus pada upaya revitalisas KUD tersebut akan terus dilaksanakan di Kab. Sumedang sebagai bagian dari program kegiatan Dinas Peridagkop.