Maman berharap melalui FGD tersebut dapat dicarikan solusi untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Kami berharap ada solusi tuntas dari FGD ini yang kami titipkan kepada narasumber untuk mengadvokasi kami,” pungkas Sekretaris Perwakilan Puskud Kab. Sumedang.
Sementara Ketua Dekopinwil Jawa Barat mengharapkan agar hak KUD-KUD tersebut dapat segera diselesaikan oleh pemangku kepentingan dalam rangka revitalisasi KUD yang menjadi program Kementerian Koperasi sejak tahun 2015.
“Kementerian dan Bank Indonesia harus berpihak kepada koperasi untuk menyelesaikan masalah ini. Saya kira kasus ini tidak hanya di kabupaten Sumedang tapi di seluruh Indonesia sehingga jika dikalkulasikan jumlahnya sangat besar dana KUD yang dimanfaatkan oleh bank sejak puluhan tahun yang lalu. Jadi harus diselesaikan” ujar Nurodi.