• Redaksi
  • Index Berita
  • Privacy Policy
Kamis, Juni 19, 2025
Jenggala.id
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
Jenggala.id
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

Beranda » Teknologi » Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Indonesia terhadap UU Cipta Kerja bagi Pengusaha

Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Indonesia terhadap UU Cipta Kerja bagi Pengusaha

2024/11/13 17:15:41
in Teknologi
Memahami Syarat Pendirian PT Berdasarkan UU Cipta Kerja

Menanggapi kekhawatiran besar di bidang ketenagakerjaan, Mahkamah Konstitusi Indonesia baru-baru ini mengeluarkan putusan yang membawa perubahan signifikan pada Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Perubahan ini menyoroti hak-hak pekerja, praktik ketenagakerjaan, dan standar kerja secara keseluruhan, yang berdampak besar bagi para pengusaha di seluruh negeri. Artikel ini membahas putusan kunci, dampaknya terhadap bisnis, dan menawarkan panduan tentang cara beradaptasi untuk mematuhi persyaratan hukum baru.

Pemisahan Undang-Undang Ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja

Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa regulasi ketenagakerjaan harus dipisahkan dari UU Cipta Kerja yang lebih luas. Keputusan ini mewajibkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan tersendiri, dengan tujuan memberikan panduan hukum yang lebih jelas dan meningkatkan prediktabilitas dalam hubungan kerja. Bagi pengusaha, ini berarti mereka pada akhirnya harus mengikuti undang-undang ketenagakerjaan khusus, yang mungkin akan memperkenalkan regulasi baru yang spesifik terkait ketenagakerjaan di masa mendatang.

Prioritas Tenaga Kerja Lokal di Atas Tenaga Asing

Pengadilan menegaskan bahwa pekerja Indonesia harus diutamakan daripada pekerja asing, terutama dalam posisi yang membutuhkan keterampilan khusus atau peran sementara. Keputusan ini memperkuat pentingnya mempekerjakan warga negara Indonesia sebisa mungkin. Bisnis perlu menilai kebijakan perekrutan mereka dan memastikan kepatuhan pada pembatasan terhadap tenaga kerja asing, yang kini mensyaratkan prioritas terhadap tenaga lokal.

BeritaTerkait

Komitmen Majukan Pariwisata, ecommerceloka Raih Penghargaan Bergengsi “Top Engagement Chain 2025” di Shanghai

Pasca Penandatanganan MRA, CarbonEthics Tegaskan Pentingnya Kredit Karbon Berkualitas Tinggi di Indonesia

Kontrak Kerja Waktu Tertentu Dibatasi hingga Lima Tahun

Kontrak kerja waktu tertentu, atau PKWT, dibatasi maksimal lima tahun, termasuk perpanjangan. Pembatasan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan kerja bagi pekerja di posisi sementara. Perusahaan yang terbiasa menggunakan kontrak waktu tertentu untuk peran jangka panjang mungkin perlu menyesuaikan, dan mungkin perlu mengalihkan lebih banyak peran menjadi posisi permanen untuk menghindari masalah hukum setelah batas lima tahun.

Pembatasan dan Pengaturan Outsourcing

Outsourcing kini dibatasi untuk jenis pekerjaan tertentu yang diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan. Keputusan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan outsourcing yang dapat menyebabkan ketidakpastian kerja dan hak-hak ketenagakerjaan yang tidak jelas. Bagi bisnis, putusan ini memerlukan peninjauan cermat atas praktik outsourcing yang ada, memastikan hanya peran yang diizinkan yang di-outsourcing-kan. Perubahan ini juga mungkin berarti perjanjian kontrak yang lebih jelas dengan penyedia pihak ketiga untuk mematuhi batasan baru ini.

Pilihan Akhir Pekan Dua Hari

Di bawah UU Cipta Kerja, banyak karyawan yang dibatasi pada enam hari kerja per minggu. Namun, keputusan Pengadilan mengembalikan opsi akhir pekan dua hari, memungkinkan fleksibilitas untuk lima atau enam hari kerja berdasarkan produktivitas dan kebutuhan perusahaan. Bagi pengusaha, mengadopsi akhir pekan dua hari dapat meningkatkan kepuasan dan kesejahteraan karyawan serta mengurangi potensi risiko hukum. Perusahaan sebaiknya mempertimbangkan untuk merevisi jadwal kerja mereka guna menawarkan opsi ini jika memungkinkan.

Komponen Gaji Harus Memenuhi Standar “Upah Layak”

Putusan tersebut menegaskan bahwa upah harus berdasarkan standar “hidup layak,” memastikan karyawan memperoleh cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar. Ini mencakup kebutuhan seperti tempat tinggal, kesehatan, pendidikan, dan tabungan pensiun. Bagi pengusaha, perubahan ini mungkin berarti meninjau struktur upah untuk menyesuaikan dengan kriteria upah layak ini. Penyesuaian paket kompensasi mungkin diperlukan, terutama bagi peran tingkat pemula, guna memastikan kepatuhan dengan standar upah yang diamanatkan.

Pengembalian Dewan Pengupahan untuk Penetapan Upah yang Adil

Dewan Pengupahan, yang dibubarkan oleh UU Cipta Kerja asli, kini dihidupkan kembali untuk mengawasi penetapan upah. Dewan ini, yang mencakup perwakilan pemerintah daerah, bertujuan mendukung standar upah yang adil dan sesuai daerah. Pengusaha kini harus memperhitungkan keputusan dewan ini dalam menetapkan upah dan memastikan variasi regional tercermin dengan baik dalam kebijakan kompensasi mereka.

Skala Upah Proporsional Berdasarkan Faktor Ekonomi Lokal

Upah kini diwajibkan untuk mencerminkan indikator ekonomi lokal, seperti pertumbuhan ekonomi regional dan biaya hidup, guna memastikan distribusi upah yang lebih adil. Perusahaan harus siap menyesuaikan struktur upah mereka untuk mematuhi standar proporsional ini, yang dapat menyebabkan variasi paket kompensasi berdasarkan lokasi geografis. Pengusaha mungkin perlu melakukan penilaian berkala untuk menyesuaikan dengan perubahan ekonomi di setiap wilayah.

Pengembalian Upah Minimum Sektoral (UMS)

UU Cipta Kerja awalnya menghapus upah minimum sektoral, tetapi putusan terbaru mengembalikannya, mengakui bahwa sektor-sektor yang berbeda memiliki kebutuhan dan risiko yang unik. Perusahaan di industri khusus, seperti manufaktur atau konstruksi, kini harus mematuhi standar upah minimum sektoral. Langkah ini bertujuan untuk menangani tuntutan yang berbeda dari berbagai pekerjaan, memberikan perlindungan lebih besar bagi karyawan di sektor berisiko tinggi atau yang memerlukan keterampilan khusus.

Keterlibatan Serikat Pekerja dalam Proses Penetapan Upah

Serikat pekerja kini diakui kembali sebagai pemangku kepentingan utama dalam penetapan upah, terutama untuk upah yang melebihi ambang minimum. Keterlibatan ini memungkinkan serikat untuk memiliki suara dalam negosiasi dan kesepakatan upah. Perusahaan sebaiknya bersiap untuk lebih banyak berinteraksi dengan serikat pekerja dalam diskusi upah dan memastikan bahwa semua negosiasi dilakukan secara transparan dan adil. Melibatkan serikat dalam proses penetapan upah dapat memperkuat hubungan dengan karyawan dan mengurangi potensi perselisihan.

Arbitrase Mengikat untuk Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Pengadilan memutuskan bahwa semua pemutusan hubungan kerja harus melibatkan diskusi bipartit dan arbitrase mengikat, dengan PHK hanya diizinkan setelah ada keputusan akhir yang mengikat secara hukum. Ini bertujuan untuk melindungi pekerja dari PHK yang tidak adil dan mewajibkan perusahaan mengikuti proses yang terstruktur dan patuh dalam keputusan PHK. Bagi pengusaha, ini berarti meninjau kembali protokol PHK untuk memastikan mereka memenuhi persyaratan arbitrase dan menghindari tindakan sepihak yang dapat menimbulkan tantangan hukum.

Ambang Minimum untuk Pembayaran Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Putusan pengadilan menetapkan ambang minimum untuk pembayaran penghargaan masa kerja (UPMK), yang bertujuan menghormati karyawan dengan masa kerja yang signifikan. Perusahaan diwajibkan untuk menetapkan batas minimum untuk pembayaran ini, yang mengakui kontribusi karyawan dalam jangka waktu yang panjang. Bagi pengusaha, ini berarti mengalokasikan anggaran lebih besar untuk biaya retensi dan pesangon, terutama bagi karyawan yang mendekati masa pensiun.

Kesimpulan

Keputusan Mahkamah Konstitusi ini menandai perubahan besar dalam lanskap ketenagakerjaan Indonesia, menekankan pada upah yang adil, keamanan kerja, dan prioritas terhadap pekerja Indonesia. Bagi perusahaan, beradaptasi dengan perubahan ini memerlukan penyesuaian proaktif dalam kebijakan sumber daya manusia, paket kompensasi, dan praktik ketenagakerjaan. Seiring Parlemen terus mengembangkan undang-undang ketenagakerjaan tersendiri, perusahaan sebaiknya tetap mengikuti perubahan regulasi yang akan datang, berinteraksi dengan serikat pekerja secara konstruktif, dan berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang patuh dan mendukung.

Page 1 of 3
123Next
ShareTweetShareSend

BeritaLainnya

Komitmen Majukan Pariwisata, ecommerceloka Raih Penghargaan Bergengsi “Top Engagement Chain 2025” di Shanghai

Komitmen Majukan Pariwisata, ecommerceloka Raih Penghargaan Bergengsi “Top Engagement Chain 2025” di Shanghai

Juni 18, 2025
1
Pasca Penandatanganan MRA, CarbonEthics Tegaskan Pentingnya Kredit Karbon Berkualitas Tinggi di Indonesia

Pasca Penandatanganan MRA, CarbonEthics Tegaskan Pentingnya Kredit Karbon Berkualitas Tinggi di Indonesia

Juni 18, 2025
2
Legal Tech yang Tumbuh Bersama Para Lawyer: Menyambut Rilis Terbaru Legal Plus

Legal Tech yang Tumbuh Bersama Para Lawyer: Menyambut Rilis Terbaru Legal Plus

Juni 18, 2025
2
Liberta Malioboro: Memperluas Liberta Experience di Dunia Perhotelan yang Berkembang Pesat di Yogyakarta

Liberta Malioboro: Memperluas Liberta Experience di Dunia Perhotelan yang Berkembang Pesat di Yogyakarta

Juni 18, 2025
1
Uji Coba Rangkaian TS 20, LRT Jabodebek Siapkan Peningkatan Layanan untuk Pengguna di Bulan Juli

Tetap Tenang di Akhir Bulan: Tips Keuangan Walau Belum Gajian

Juni 17, 2025
2
Uji Coba Rangkaian TS 20, LRT Jabodebek Siapkan Peningkatan Layanan untuk Pengguna di Bulan Juli

Uji Coba Rangkaian TS 20, LRT Jabodebek Siapkan Peningkatan Layanan untuk Pengguna di Bulan Juli

Juni 16, 2025
2
Pagi yang Sepi? Muslim Ai Bisa Jadi Teman Awal Harimu

Pagi yang Sepi? Muslim Ai Bisa Jadi Teman Awal Harimu

Juni 16, 2025
1
Bitcoin Melonjak ke $150K? Peluang dan Risiko yang Perlu Diketahui Tahun Ini!

Bitcoin Melonjak ke $150K? Peluang dan Risiko yang Perlu Diketahui Tahun Ini!

Juni 16, 2025
1
Next Post
Memahami Syarat Pendirian PT Berdasarkan UU Cipta Kerja

Bagaimana Employer of Record Dapat Mempermudah Ekspansi Global

RSS Berita Terkini

  • Bocah Barutikung Ingin Membangun dan Mengubah Kota Berkarakter
  • Bupati Sampaikan Dua Raperda Strategis: Pertanggungjawaban APBD dan RPJMD 2025–2029

Recommended

Dampak Halving Bitcoin 2024 dan Saham Miner Bitcoin yang Berpotensi Rebound

Dampak Halving Bitcoin 2024 dan Saham Miner Bitcoin yang Berpotensi Rebound

Oktober 15, 2024
1
Tiga Selebgram di Ciduk Polisi Usai Promosikan Judi Online di Medsos

Tiga Selebgram di Ciduk Polisi Usai Promosikan Judi Online di Medsos

September 29, 2023
2
HUT Ke 62 Perhutani

Rayakan HUT Perhutani, Berikut Link Twibbon HUT Ke 62 Perhutani

Maret 29, 2023
21
Jawa Barat Gencarkan Promosi Wisata Dukung Beroperasinya BIJB Kertajati

Harga Tiket Pesawat Murah, Gunakan BIJB Kertajati

Oktober 29, 2023
1
Jenggala.id

JL. Maleer V No. 330A/118 Kota Bandung, 40275

022.7351-7023 – 0811.2334.669
redaksi.jenggala@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index Berita
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

© 2023 Jenggala - Design by MFC.Team.