Hakim agung nonaktif, Gazalba Saleh, yang juga menghadapi kasus serupa dan diproses hukum oleh KPK, sekarang telah dinyatakan bebas. Ia menjadi salah satu majelis hakim yang mengadili perkara Budiman di tingkat kasasi.
Tindak pidana ini terjadi dalam rentang waktu Februari hingga September 2022 di beberapa lokasi, seperti Setiabudi One, Rasuna Said, Jakarta Selatan; Kantor MA, Jakarta Pusat; Bank BCA KCP Graha Paramitha, Jakarta Selatan; Rumah Pancasila, Semarang, Jawa Tengah; dan PT Taruna Kusuma Purinusa, Semarang, Jawa Tengah.
Dadan didakwa melanggar Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Pasal-pasal terkait dalam KUHP atas perbuatannya.