Kapolsek menyebutkan kronologi pencurian dilakukan tersangka berawal ketika korban di anggota reskrim Polsek Walenrang melaksanakan patroli dan melihat tiga orang dengan gerak gerik mencurigakan menggunakan motor R2 jenis Yamahs warna biru navi tanpa plat polisi.
Barang bukti yakni, 1 unit motor Yamaha warna biru navi, 1 tabung gas, 1 pasang plat motor Nomor Polisi DP 3065 WE, 2 buah gembok rusak bekas di congkel, 2 buat alat cungkil dari besi, 1 buah obeng dan 1 buah tas ransel warna hitam coklat.
Setelah memeriksa kedua tersangka, ujar Kapolsek, personel Unit Reskrim Polsek Walenrang menyelidiki serta mengidentifikasi tersangka pencurian tabung gas tersebut.
Hasil interogasi mereka telah melakukan pencurian di Kota Palopo yakni curi aysm, di Mappedeceng (Lutra) tabung gas 3 kg, di Malangke (Lutra) tabung gas dan rokok) serta di Salulino (Luwu) tabung gas 3 kg.












