Program ini mencakup lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap, yang menderita penyakit kronis, atau yang terlantar secara sosial dan psikologis.
Besaran bantuan uang tunai yang diterima oleh lansia yang memenuhi syarat untuk KLJ adalah sebesar Rp2,4 juta per tahun, disalurkan dalam empat tahap pembayaran setiap tiga bulan.
Artinya, nominal yang diterima dalam setiap tahap adalah sebesar Rp600 ribu.
Bagi lansia yang ingin menerima bantuan KLJ, mereka harus terdaftar sebagai warga yang berdomisili di DKI Jakarta atau sudah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial di situs siladu.jakarta.go.id.
Kriteria khusus bagi lansia yang bisa menerima bantuan KLJ dari Dinas Sosial DKI Jakarta termasuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 60 tahun ke atas, memiliki status ekonomi rendah atau terkendala secara fisik atau psikologis, terdaftar dalam Basis Data Terpadu, dan tidak memiliki penghasilan tetap atau penghasilan yang sangat kecil.