Pelaku melakukan tindak penipuan terhadap korban dengan mengaku kenal pemodal di Solo, Jateng yang berkenan mengeluarkan dana pinjaman tanpa jaminan untuk para caleg dengan syarat menyetorkan proposal, membayar biaya pembelian koper yang dijadikan sebagai tempat penyimpan uang dan membayar biaya pembelian mesin penghitung uang.
“Tiap koper dijanjikan akan diisi uang Rp 5 miliar,” kata dia.
Baca juga : Prilly Latuconsina Siap Maju Caleg PDI Perjuangan Dapil Maluku
Putra menyebut pelaku janji memberikan dana pinjaman dengan rincian caleg DPRD bisa meminjam hingga Rp 30 miliar, caleg DPR RI hingga Rp 50 miliar, dan calon bupati/wali kota hingga Rp 60 miliar.
“Karena korban M (58) awalnya tertarik meminjam uang maka dibutuhkan 6 Koper untuk menyimpan uang, atau diperlukan dana awal sebesar Rp 30 Juta rupiah,” kata Putra.