Sementara pada tahun 2021, imbuh dia, pemerintah menerbitkan regulasi yang menitikberatkan terkait siswa Magang/PKL dalam Permenaker 5/2021 pasal 35 yang berbunyi peserta magang, siswa kerja praktik, tenaga honorer, atau narapidana yang dipekerjakan dalam proses asimilasi pada pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib didaftarkan oleh pemberi kerja selain penyelenggara negara dalam program jaminan kecelakaan kerja (JKK) melalui Kantor BPJS Ketenagakerjaan atau Kanal Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagai program wajib yang harus ditempelkan ke siswa saat PKL, SMK Negeri Tana Toraja siswanyasudah didaftar ke BPJS, sehingga selama tiga bulan mendatang mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan. Sehingga, perlindungan berlangsung selama PKL dan setelah PKL berakhir.













