Jenggala.id – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung memberikan merekomendasikan agar Pemkab Bandung menjalankan status siaga darurat dalam menghadapi ancaman bencana kekeringan dan kobaran api di hutan serta lahan (karhutla). Langkah tersebut akan berlaku selama 30 hari, mulai dari tanggal 24 Agustus hingga 23 September 2023.
Ancaman kekeringan dan risiko kebakaran hutan serta lahan diidentifikasi sebagai dampak potensial dari fenomena El Nino.
Uka Suska Puji Utama, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bandung, telah menjelaskan rekomendasi ini dalam sebuah pertemuan koordinasi dengan para pejabat di Pemerintah Kabupaten Bandung pada pekan ini, tepatnya pada tanggal 23 Agustus 2023.
Baca juga : Fenomena El Nino Ancam Sawah Tadah Hujan di Bandung Barat