Dengan barang bukti ini, setidaknya menyelamatkan warga Kabupaten Bogor sebanyak 600 jiwa. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114, Pasal 111, dan Pasal 132.
“Setelah mereka menerima paket ini, rencana mereka akan menjual kembali dengan beberapa sistem ada yang langsung dan sistem tempel,” tuturnya.
Page 3 of 3