Bittime berkomitmen untuk terus memastikan kepercayaan dengan memberikan perlindungan maksimal bagi para penggunanya. Dengan kepatuhan terhadap regulasi yang ada, Bittime berharap dapat memperluas jangkauan layanan dan dapat berkontribusi lebih jauh dalam pertumbuhan industri aset kripto di Tanah Air.
Sebelumnya, Bappebti menetapkan keputusan perpanjangan waktu bagi platform pertukaran aset kripto Indonesia, untuk dapat memenuhi persyaratan Pedagangan Fisik Aset Kripto (PFAK) sesuai Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 9 Tahun 2024. Keputusan tersebut, dinilai menjadi bentuk penegasan Bappebti dalam mewujudkan ekosistem aset kripto yang berintegritas, modern, dan adaptif.
About Bittime
Bittime melalui PT Utama Aset Digital Indonesia adalah platform investasi aset kripto yang telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Kementerian Komunikasi & Informatika (Kominfo). Bittime juga merupakan anggota Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) dan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO).