Kedua aset tersebut dapat diakses dan diperdagangkan melalui platform Bittime. Di mana, saat ini Bittime menyediakan fitur flexible staking dengan imbal hasil tahunan (APY) hingga 10% APY bagi pengguna baru.
Bersama ini, sebagai platform perdagangan aset kripto yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD), Bittime berkomitmen untuk terus menyediakan ekosistem perdagangan yang aman, transparan, dan mudah diakses bagi para investor di Indonesia.
Namun, investasi sebaiknya tidak berdasar pada tren, melainkan pemahaman dan fundamental di baliknya. Perlu dipahami bahwa aset kripto mengandung risiko tinggi, termasuk fluktuasi harga dan risiko likuiditas yang menjadi tanggung jawab pribadi pengguna. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap investor untuk terus melakukan riset mandiri dan berdiskusi dengan komunitas terpercaya sebelum mengambil keputusan investasi.









