<strong>JENGGALA.ID</strong> - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo telah mengumumkan perpanjangan aturan rasio Loan to Value (LTV) atau Financing to Value (FTV) hingga akhir tahun 2024. Hal ini berarti kebijakan uang muka (down payment/DP) nol persen untuk properti akan berlanjut hingga akhir tahun 2024. Kebijakan ini akan diterapkan untuk semua jenis properti asalkan bank-bank memenuhi kriteria yang berkaitan dengan rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) dan rasio pembiayaan bermasalah (Non Performing Financing/NPF). Perry Warjiyo menyatakan, "Kebijakan LTV dan FTV berlaku untuk semua jenis properti, termasuk rumah tapak, rumah susun, dan rumah kantor, asalkan memenuhi kriteria tertentu terkait NPL/NPF. Tujuan kebijakan ini adalah mendorong pertumbuhan sektor properti, namun tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko."<!--nextpage--> Selain berlaku untuk properti, BI juga memutuskan untuk memperpanjang pelonggaran aturan uang muka kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor hingga akhir tahun 2024. Hal ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor baru dengan uang muka minimal 0 persen. Keputusan ini diambil untuk mendukung pertumbuhan kredit di sektor otomotif, namun tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Menurut Perry, pertumbuhan kredit perbankan mencapai 8,96 persen (year-on-year) pada bulan September 2023. Pertumbuhan ini didorong oleh minat bank-bank yang masih tinggi dan meningkatnya permintaan pembiayaan seiring dengan performa perusahaan yang membaik. Secara sektoral, pertumbuhan kredit utamanya berasal dari sektor jasa dunia usaha, perdagangan, dan jasa sosial. Perry juga mencatat bahwa pembiayaan syariah terus tumbuh, mencapai 14,69 persen (year-on-year) pada bulan September 2023. Di segmen Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pertumbuhan kredit mencapai 8,34 persen (year-on-year), terutama karena penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang semakin meningkat.<!--nextpage-->