JENGGALA.ID – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo telah mengumumkan perpanjangan aturan rasio Loan to Value (LTV) atau Financing to Value (FTV) hingga akhir tahun 2024. Hal ini berarti kebijakan uang muka (down payment/DP) nol persen untuk properti akan berlanjut hingga akhir tahun 2024. Kebijakan ini akan diterapkan untuk semua jenis properti asalkan bank-bank memenuhi kriteria yang berkaitan dengan rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) dan rasio pembiayaan bermasalah (Non Performing Financing/NPF).
Perry Warjiyo menyatakan, “Kebijakan LTV dan FTV berlaku untuk semua jenis properti, termasuk rumah tapak, rumah susun, dan rumah kantor, asalkan memenuhi kriteria tertentu terkait NPL/NPF. Tujuan kebijakan ini adalah mendorong pertumbuhan sektor properti, namun tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.”