JENGGALA.ID – Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin menegaskan bahwa putusan terkait jabatan penjabat termasuk bagi wali kota Cimahi yang isunya menghangat karena dicopot, merupakan kewenangan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan jajarannya.
“Untuk PJ Cimahi, saya belum terima surat, tapi kan terkait jabatabn PJ itu adalah kewenangan Kemendagri dan itu dievaluasi tiap tiga bulan dengan setiap tahun ada pemilihan ulang. Jadi terkait dengan isu (inflasi) saya tidak tahu karena itu kan kewenangan Kemendagri,” kata Bey di Lapangan Brigif 15 Kujang, Cimahi, Kamis (12/10/2023).
Lebih lanjut, Bey menerangkan bahwa untuk posisi penjabat (PJ) kepala daerah, memang ada beberapa arahan yang menjadi perhatian utama ketika dilakukan pelantikan, mulai dari inflasi, stunting, dan kemiskinan.