Untuk diketahui bahwa, Peraturan Komisi Pemil7han Umum (PKPU) Nomor 15 tentang kampanye pemilihan umum telah mengatur terkait larangan kampahye dilyar jadwal, aturan ini termuat dalam pasal 69 yang berbunyi bahwa, partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye pemilu sebelum dimulainya masa kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) dan ayat (2).
Muatan kampanye yang dimaksud tersebut, krmudian dijabarkan di dalam pasal 22 ayat (1) materi kampanye pemiku meliputi, visi, misi dan program pasangan calon untuk kampanye pemilu presiden dan wakil presiden dan visi misi program peserta pemilu, oleh caleg DPR RI, Provinsi danndaerah DPD.
Pewarta: Yustus