Dengan menyisihkan sebesar 2,5 persen dari harta yang dimiliki untuk Zakat Fitrah, Allah justru akan memberikan berlipat kebaikan.
Salah satunya adalah mempermudah segala urusan yang kita hadapi.
“Sesungguhnya usaha kamu memang berbeda-beda. Adapun orang yang memberikan (hartanya di jalan Allah) dan bertakwa, dan membenarkan adanya pahala yang terbaik (surga), maka Kami kelak akan menyiapkan baginya jalan yang mudah,” (QS Al Lail: 4-7).
Ini pula yang menjadi makna zakat dari As Sholahu, yang artinya beres atau keberesan.
Wasilah dari kepedulian kita terhadap sesama, terutama pada masa krisis seperti ini, juga mengundang kasih sayang Allah terhadap kita.
Maka dari itu, khususnya untuk masyarakat Kota Cimahi dan sekitarnya, untuk besaran Zakat Fitrah di tahun 2023 atau 1444 Hijriah wilayah Cimahi jika dikonversikan kedalam mata uang sebesar Rp32.500.