Jumlah pelamar diperkirakan akan mencapai 945.404 melalui jalur CPNS, dan 439.020 pelamar PPPK guru.
Selain itu, pemerintah juga menyediakan alokasi formasi untuk talenta digital yang akan ditempatkan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan wilayah lainnya.
“Talenta-talenta inilah yang menjadi fondasi utama dan pilar terpenting dalam mewujudkan SDM unggul untuk menyambut Indonesia Emas 2045,” kata Anas.
Persyaratan Pendaftaran CPNS 2024
Berikut adalah persyaratan untuk mendaftar seleksi CPNS 2024 sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menpan-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS:
- Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena perbuatan dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
- Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Baca Juga: Bahas Persoalan Buruh Kota Cimahi, Ini Dia Poin Penting Jika Ingin Jadi Walikota Cimahi
Dokumen Pendaftaran CPNS 2024
Berikut adalah dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran CPNS 2024:
- Pasfoto berlatar belakang merah ukuran maksimal 200 Kb dalam format jpeg/jpg.
- Swafoto ukuran maksimal 200 Kb dalam format jpeg/jpg.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) ukuran maksimal 200 Kb dalam format jpeg/jpg.
- Ijazah ukuran maksimal 800 Kb dalam format pdf.
- Sertifikat Pendidik (Serdik) atau Surat Tanda Registrasi (STR) ukuran maksimal 800 Kb dalam format pdf.
- Transkrip nilai ukuran maksimal 500 Kb dalam format pdf.
- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis formasi dan instansi yang dilamar.
Baca Juga: Jusuf Kalla Mendorong Pemuda Afghanistan untuk Kuliah di Indonesia