Deden mengaku anggota kepolisian langsung menyegel toko yang nekat menjual miras tersebut. Penjual miras tersebut langsung dikenakan pasal 7 PERDA (Peraturan daerah) Kabupaten Bandung Nomor 3 tahun 2004.
“Tentang peredaran dan penggunaan Minuman beralkohol. Para penjual atau pemilik toko diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi tingginya Rp. 5,000,000,- (lima juta rupiah),” ujarnya.**
Page 4 of 4