Jika Anda tidak memiliki NPWP:
- Bea masuk: 10% dari nilai barang (USD 799 * 10% = USD 79.90 atau sekitar Rp 1.186.000)
- PPN (Pajak Pertambahan Nilai): 11% dari nilai barang (USD 799 * 11% = USD 87.89 atau sekitar Rp 1.300.000)
- PPh (Pajak Penghasilan) 20% dari nilai barang (USD 799 * 20% = USD 159.80 atau sekitar Rp 2.372.000)
Total bea masuk dan pajak yang harus dibayarkan oleh mereka yang tidak memiliki NPWP:
- Rp 1.186.000 (bea masuk) + Rp 1.300.000 (PPN) + Rp 2.372.000 (PPh) = Rp 3.858.000
Penting untuk dicatat bahwa peraturan bea masuk dan pajak impor dapat berubah dari waktu ke waktu, dan biaya yang dikenakan juga dapat bervariasi berdasarkan nilai barang dan ketentuan pemerintah.
Oleh karena itu, sebaiknya selalu memeriksa peraturan dan tarif yang berlaku pada saat Anda berencana untuk melakukan impor barang dari luar negeri.
Page 2 of 2