Selain itu, Direktur Utama PT BAM, Retno Dewi, dan Direktur PT BAM, Arsoni Chrinarto, dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp125 juta secara bersama-sama. Keduanya diberi instruksi tertulis untuk segera menyelesaikan perintah tertulis yang diberikan oleh OJK kepada PT BAM.
Kasus ini melibatkan beberapa pelanggaran terhadap ketentuan pasar modal, termasuk Pasal 24 POJK Nomor 23/POJK.04/2016, Pasal 6 ayat (1) huruf d POJK Nomor 23/POJK.04/2016 (sebagaimana diubah dan diatur sama dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2020), Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2) POJK Nomor 23/POJK.04/2016, serta Pasal 6 ayat (1) huruf j POJK Nomor 23/POJK.04/2016 (sebagaimana diubah dan diatur sama dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2020), bersama dengan Pasal 8 ayat (2) POJK Nomor 23/POJK.04/2016.