Ia menjelaskan, untuk memastikan netralitas, pihaknya telah meminta Panwascam dan PKD serta PTPSuntuk bersama-sama ASN dan pemerintah desa selalu di ingatkan.
” ASN dan pemerintah desa tidak boleh terlibat dalam aktivitas yang dapat dimaknai sebagai keberpihakan kepada salahsatu pasangan calon, termasuk memberikan dukungan, baik secara langsung maupun tidak langsung,” sebut Tasran.
Untuk diketahui bahwa, Bawaslu Lutra mengacu pada sejumlah regulasi yang mengatur ASN yakni, UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, Pasal 9 ayat 2 yang menyebutkan bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Dan, peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, pasal 4 ayat 15, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, nomor B/71/M.SM.00.00/2017, yang mengatur larangan keterlibatan ASN dalam politik praktis, termasuk kampanye dan unggahan di media sosial.