“Konten yang masuk kategori dugaan pelanggaran sama saja, misalnya tidak boleh memuat ujaran kebencian dan segala macam,” ujarnya.
Pada prinsipnya, Bawaslu Cirebon juga mengingatkan kepada seluruh parpol untuk mau bersabar karena tahapan kampanye sudah diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.
“Untuk kegiatan atau tahapan kampanye sudah ada, tinggal diikuti dan ada waktunya,” katanya.
Dari hasil pemantauan, kata dia, sejauh ini untuk di Kabupaten Cirebon belum ditemukan konten media sosial yang diduga melanggar.
Kendati begitu, pihaknya tetap membuka ruang kepada masyarakat untuk melaporkan jika ada temuan konten yang tidak sesuai ketentuan.
“Jadi media sosial juga jadi objek pengawasan kita. Sejauh ini kita belum melihat adanya konten yang melanggar dan belum ada aduan juga. Prinsipnya kalau ada laporan ke kita, pasti ditindaklanjuti,” ucap dia.