Jenggala.id – Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik tiga tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Polisi menyita tanah dan bangunan, apartemen, gedung perkantoran, 48 mobil mewah, dan uang dalam 12 rekening, yang totalnya mencapai Rp 1,5 triliun.
“Tiga tim kami sebar untuk melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik para tersangka kasus Indosurya. Ada belasan tanah dan bangunan, perkantoran serta apartemen. Selain itu juga ada 48 mobil berbagai merek serta 12 rekening bank,” kata Kasubdit III TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo dalam keterangannya, Jumat (11/3).
Berdasarkan penelusuran aset yang dilakukan, De Deo menjelaskan tim penyidik juga melakukan penyitaan fotokopi legalisir buku tanah 13 aset dari BPN Jakarta Pusat. Nilainya mencapai Rp 900 miliar.