Dia bahkan menyebut, ruang-ruang bagi anak muda di pemerintahan telah dimonopoli generasi-generasi yang lebih tua atau berusia di atas 40 tahun.
“Itu adalah hak keseluruhan kalian dan perjuangkanlah hak keseluruhan kalian itu untuk kalian miliki, bukan orang lain yang menentukan nasib kalian sendiri,” tegas Bahlil.
Perlu diketahui, Gibran Rakabuming Raka yang menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto adalah satu-satunya calon peserta Pilpres 2024 yang berusia 40 tahun.
Hal tersebut bisa terjadi lantaran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dibacakan beberapa hari sebelum pendaftaran capres dan cawapres dibuka di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.