1. Gaji Pantarlih pemilu sebesar Rp1.000.000 (Satu Juta Rupiah).
2. Gaji Ketua KPPS Pemilu sebesar Rp1.200.00 untuk pemilu dan Rp900.000 untuk Pilkada.
3. Gaji anggota KPPS : Rp1.100.000/Rp850.000 untuk Pemilu/Pilkada.
4. Satlinmas : Rp700.000/Rp650.000 untuk Pemilu/Pilkada.
Baca Juga : Dua Belas Anggota KPU dan Bawaslu Terpilih akan Disahkan di Rapat
Lebih lanjut, penting diingat bahwa kedua badan ad hoc tersebut hanya akan menerima gaji selama sebulan.
Mengingat masa kerja anggota KPPS dan Pantarlih Pemilu yang hanya berjalan selama satu bulan.
Hal ini jelas berbeda dengan PPS maupun PPK yang menerima gaji selama per satu bulan sekali, sebab memiliki masa kerja selama 16 bulan.
Sebagai informasi tambahan, pelaksanaan pembentukan Pantarlih kini sudah mulai dibuka sampai dengan tanggal 31 Januari 2023.