Adapun rincian gaji KPPS maupun Pantarlih Pemilu 2024 selaku badan Ad Hoc KPU, dapat dilihat dalam ulasan di bawah ini.
Sebelumnya perlu diingat, terdapat perbedaan yang dimiliki oleh kedua badan Ad Hoc tersebut.
Sebab nantinya KPPS bertugas untuk melakukan atau menyelenggarakan pemilu di tempat pemungutan suara (TPS).
Baca Juga : Presiden Joko Widodo Lantik Komisioner KPU Periode 2022-2027
Sedangkan Pantarlih bertugas untuk melakukan pemutakhiran data pemilih sebelum terselenggaranya pemilu.
Adapun mengenai besaran honor atau gaji badan ad hoc yang mengalami kenaikan dari tahun-tahun sebelumnya, dapat dilihat sebagai mana di bawah ini.
Merujuk kepada surat dari Menteri Keuangan, tentang penetapan kenaikan gaji badan Ad Hoc KPU, honor yang akan diterima oleh Pantarlih maupun KPPS dapat dilihat dalam daftar rincian di bawah ini.