Kedua praktek tersebut dianggap telah melanggar berbagai regulasi terkait prosedur pengadaan barang dan jasa, diantaranya Perpres Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021.
“BAC menduga pengaturan pemenang lelang ini tidak terlepas dari peran pihak Pemprov. Ada dugaan kuat Gubernur Ridwan Kamil turut terlibat karena kami menemukan fakta jika CEO dari PT Sembilan Matahari yaitu Sdr. Adi Panuntun memiliki kedekatan dengan Gubernur Jawa Barat”, tegas Dedi
Haryadi koordinator BAC. Lebih lanjut Dedi menyatakan kedekatan antara Ridwan Kamil dan Adi Panuntun terlihat setidaknya dari dua hal. Pertama, CEO PT Sembilan Matahari adalah ketua BCCF saat ini, sebuah organisasi yang didirikan dan pernah dipimpin oleh Gubernur Jawa Barat. Kedua, fakta CEO PT Sembilan Matahari pernah terlibat untuk mengkampanyekan gubernur terpilih sebagai kandidat calon gubernur pada Pemilihan Gubernur Jawa Barat tahun 2018.